Pengikut

Kamis, 16 Januari 2014

INFORMASI TENTANG AMDAL


siang gan 
siang ini saya akan membagi informasi tentang"

A M D A L
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Pengertian   Analisis  Mengenai  Dampak  LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
Aturan hukum tentang AMDAL
Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tentunya berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang melandasi pelaksanaan AMDAL tentunya dari tingkat paling atas hingga rendah. Berikut ini merupakan aturan-aturan hukum mengenai pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

1.      Undang-Undang 

a.       Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 TentangPokok-pokok Agraria. 
b.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan       Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No.3419).
c.       Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman 
d.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
e.       Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501). 
f.       Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati 
g.       Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699). 
h.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah  
i.        Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan



2.      Kebijakan hukum yang di gunakan di indonesia
a.uu no 23 tahun 1997
setiap rencana usaha kegiatan yang menimbulkan dampak besar thd lingkungan hidup wajib memiliki amdal untuk memperoleh izin melakukan izin usaha

PENDEKATAN STUDI AMDAL

Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:

1.  Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
            Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.

2.    Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usahadan/atau kegiatan dengan pen dekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.

3.         Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
                              Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.


4.    Pendekatan AMDAL kegiatan regional
             Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.

DOKUMEN YANG TERDAPAT DI DALAM AMDAL
1.    Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
2.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
3.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.
4.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
5.    Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

LANGKAH PENYUSUNAN AMDAL
Penyusunan  dokumen Amdal dengan melakukan berbagai pendekatan sebagaimana disebutkan pada tulisan saya diblog ini sebelumnya (Pembuatan Amdal 1) dimana seperti dekatahui harus mengikut sertakan masyarakat:
a.     yang terkena dampak;
b.    pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.     yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas dilakukan melalui:
a.     pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.     konsultasi publik.
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan. Masyarakat sebagai tersebut diatas, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat  disampaikan secara tertulis kepada Pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan :
1. menyusun sendiri, atau
2. meminta bantuan kepada pihak lain yaitu,
a.       perorangan; atau
b.      yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal (Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri).
Dalam menyusun Amdal Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansilingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal kecuali hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.
Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila :
a.         lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b.        lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencanatata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; atau  Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.





>>>>>>>>>>Goooooooooddd luuuuucccccckkkkkk<<<<<<<<<<<<<<<